Senin, 19 Maret 2012

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

HAK WARGA NEGARA INDONESIA

1. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintah
4. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan memeluk dan menjalankan agama yang dipercayainya
5. Setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku




KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar